Pendataan Perpustakaan Berbasis Wilayah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan disebutkan bahwa pembentukan perpustakaan yang berada di wilayah NKRI harus memberitahukan keberadaannya kepada Perpusnas sebagai perpustakaan pembina. Guna mengetahui kondisi semua jenis perpustakaan yang ada di Indonesia, maka Perpustakaan Nasional RI meluncurkan aplikasi pendataan perpustakaan berbasis wilayah.

Untuk itu, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kab. Aceh Jaya menghadirkan Pengelola Perpustakaan Gampong dan TBM untuk belajar melakukan pengisian data pada aplikasi pendataan tersebut sehingga akhirnya akan memperoleh NPP (Nomor Pokok Perpustakaan).

Perpustakaan yang terdaftar di dalam aplikasi pendataan berbasis wilayah oleh Perpustakaan Nasional RI dapat memperoleh manfaat yaitu teridentifikasinya keberadaan perpustakaan serta mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) dan perpustakaannya sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan.

Semoga Perpustakaan Gampong yang ada di Kabupaten Aceh Jaya bisa segera mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) sehingga Perpustakaannya telah terdata pada Perpustakaan Nasional RI.

—————————

Tim Publikasi Ruang Baca Perpusda Ajay :

Penanggung Jawab : @linal_di

Caption : @dinie.puspitasyam

Ide Design :@naynayaja89

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *